Tgl Surat |
4 Maret 2015 |
No. Surat |
216/K/KPI/3/15 |
Status |
Surat Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program Siaran |
Program yang Masih Menampilkan Pembawa Acara Wanita Berpakaian Minim, Ketat dan Kurang Pantas |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, terdapat banyak program yang masih menampilkan pembawa acara wanita atau pengisi acara wanita menegnakan pakaian yang sangat minim, ketat dan kurang pantas.
|