Tgl Surat

4 Maret 2015

No. Surat

216/K/KPI/3/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

Program yang Masih Menampilkan Pembawa Acara Wanita Berpakaian Minim, Ketat dan Kurang Pantas

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, terdapat banyak program yang masih menampilkan pembawa acara wanita atau pengisi acara wanita menegnakan pakaian yang sangat minim, ketat dan kurang pantas.


KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan dalam penayangan sebuah program. Tampilan pengisi acara dalam program siaran wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut :


1. Dalam berpakaian, tidak boleh menampilkan dan/atau mengekploitasi bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, belahan dada dan/atau payudara, yang gambarnya diambil secara close up dan/atau medium shot.


2. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh (bokong dan/atau payudara) dengan jelas meskipun tertutupi pakaian (pakaian ketat), yang gambarnya diambil secara close up dan/atau medium shot.


3. Khusus untuk pakaian/seragam sekolah dalam konten sebuah tayangan, diharapkan mengikuti peraturan dan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat, serta menghormati peraturan dalam dunia pendidikan.


Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.