Tgl Surat

11 Maret 2015

No. Surat

242/K/KPI/3/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Running Text

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Running Text yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari 2015.


Stasiun Global TV secara terus-menerus pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas, menayangkan running text mengenai perkara antara PT. Berkah Karya Bersama dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan rincian waktu dan frekuensi sebagaimana terlampir. Beberapa kalimat dalam running text tersebut diantaranya adalah:


1.    “Juru bicara MNC Arya Sinulingga tegaskan bahwa MNC adalah pemilik sah MNC TV.”
2.    “Zainal Arifin Hoesein: mengingkari investment agreement, Tutut lakukan pelanggaran moral dan hukum perkara PT. Cipta TPI.”
3.    “Direktur Berkah (Effendi Syahputra): Tutut tidak tahu berterima kasih. Semua hutang pajak PT Cipta TPI kepada Indosat diselesaikan oleh Berkah.”
4.    “Direktur Berkah (Effendi Syahputra): Tutut tidak tahu berterima kasih, Berkah telah membayar semua hutang Tutut kepada BPPN akibat penutupan Bank Yama milik Tutut.”
5.    “Direktur PT Berkah (Effendi Syahputra): Tutut tidak tahu berterima kasih, Berkah telah membayar semua hutang pribadi Tutut dan Group Citra non Toll kepada BPPN.”
6.    “Catur Agus Saptono: Keputusan MA tidak merubah 75% kepemilikan saham PT. Berkah Cipta TPI.”
7.    “Effendi Syahputra (Direktur PT Berkah) berharap eksekusi sita aset Tutut di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan. Langkah ini dinilai penting karena pihak Tutut tidak menunjukkan itikad baik.”

KPI Pusat menilai bahwa penayangan running text tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, penayangan running text tersebut juga tidak memperhatikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Kami juga mengingatkan bahwa spektrum frekuensi yang saudara gunakan dalam penyiaran merupakan ranah publik yang berpotensi mempengaruhi serta membentuk pendapat umum dalam masyarakat.

Maka dalam menayangkan running text ataupun muatan jurnalistik lainnya, saudara wajib menjadikan UU Penyiaran, P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Kode Etik Jurnalistik serta Prinsip-prinsip Jurnalistik sebagai acuan utama. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.