Tgl Surat

11 Maret 2015

No. Surat

241/K/KPI/3/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Running Text

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Running Text yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 15, 16 dan 17 Februari 2015.


Stasiun MNC TV secara terus-menerus pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas, menayangkan running text mengenai perkara antara PT. Berkah Karya Bersama dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan rincian waktu dan frekuensi sebagaimana terlampir. Beberapa kalimat dalam running text tersebut diantaranya adalah:


1.    “PT Berkah daftarkan putusan BANI atas kasus PT Cipta TPI di Singapura dan AS untuk pastikan mendapat hak sesuai putusan BANI”
2.    “Effendi Syahputra (Direktur PT Berkah) berharap eksekusi sita asset Tutut di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan”
3.    “BANI: PT Berkah pemilik sah 75 persen saham PT Cipta TPI”
4.    “BANI juga menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman kepada PT Berkah sebesar Rp 510 Miliar”
5.    “Direktur PT Berkah (Effendy Syahputra): Tutut harusnya berterima kasih karena banyak dibantu saat PT Cipta TPI menghadapi sejumlah masalah”
6.    “Masalah Tutut yang diselesaikan PT Berkah antara lain hutang pajak PT Cipta TPI dan hutang kepada Indosat”
7.    “PT Berkah juga membantu Tutut menyelesaikan hutang kepada BPPN akibat penutupan Bank Yama dan hutang pribadi dan Group Citra Non Tol kepada BPPN”


KPI Pusat menilai bahwa penayangan running text tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, penayangan running text tersebut juga tidak memperhatikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Kami juga mengingatkan bahwa spektrum frekuensi yang saudara gunakan dalam penyiaran merupakan ranah publik yang berpotensi mempengaruhi serta membentuk pendapat umum dalam masyarakat.


Maka dalam menayangkan running text ataupun muatan jurnalistik lainnya, saudara wajib menjadikan UU Penyiaran, P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Kode Etik Jurnalistik serta Prinsip-prinsip Jurnalistik sebagai acuan utama. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.