Tgl Surat

11 Maret 2015

No. Surat

240/K/KPI/3/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Running Text

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Running Text yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015.


Stasiun RCTI secara terus-menerus pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas, menayangkan running text mengenai perkara antara PT. Berkah Karya Bersama dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan rincian waktu dan frekuensi sebagaimana terlampir. Beberapa kalimat dalam running text tersebut diantaranya adalah:


1.     “Direktur Berkah (Effendi Syahputra): Tutut tidak tahu berterima kasih, hutang pajak PT. Cipta TPI Telah diselesaikan Berkah// PT. Berkah telah bayar hutang TUTUT kepada BPPN akibat penutupan Bank Yama”
2.    “BANI nyatakan PT. Berkah pemilik sah 75% saham sah PT. CTPI


KPI Pusat menilai bahwa penayangan running text tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, penayangan running text tersebut juga tidak memperhatikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap Indepeden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Kami juga mengingatkan bahwa spectrum frekuensi yang saudara gunakan dalam penyiaran merupakan ranah publik yang berpotensi mempengaruhi serta membentuk pendapat umum dalam masyarakat.


Maka dalam menayangkan running text ataupun muatan jurnalistik lainnya, saudara wajib menjadikan UU Penyiaran, P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Kode Etik Jurnalistik serta Prinsip-prinsip Jurnalistik sebagai acuan utama. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.