Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 5 Maret 2015 pukul 05.06 WIB tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan seorang pria yang mencengkeram rambut seorang tersangka penjambretan dan membenturkan kepalanya ke dinding. Meskipun saudara telah berupaya melakukan editing dengan mem-blur tayangan agar tidak tampak secara eksplisit, namun teknik blur yang dilakukan belum optimal atau sempurna sehingga gerakan pembenturan kepala ke dinding tersebut masih dapat terlihat dengan jelas. Penayangan gambar tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang menonton.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara mematuhi ketentuan program siaran jurnalistik dan melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan tampilan atau adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|