Tgl Surat

10 Maret 2015

No. Surat

226/K/KPI/3/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Sinema Pagi: Joshua Oh Joshua”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sinema Pagi: Joshua Oh Joshua” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 Maret 2015 mulai pukul 09.20 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan rokok dalam program siaran serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria merokok tanpa diblur dan adegan seorang anak kecil memegang ular dan menakut-nakuti temannya dengan ular tersebut. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dan dapat menimbulkan kengerian pada anak-anak yang menonton.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.