Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

184/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 23 Januari 2015 mulai pukul 07.29 WIB.


Program tersebut menayangkan konflik suami isteri (Rusli dan Jihan) dengan percakapan sebagai berikut “terus kenapa mas mau menikahi perempuan muda itu? mas mengkhianati pernikahan kita, mas”, “mas minta maaf, maafin aku Jihan aku harus jujur, benih yang sedang bersemi di rahimnya Nara adalah buah hati aku, darah dagingku sendiri”. Pada adegan lain juga terdapat percakapan antara Nara dan Rusli di sebuah kamar “kamu udah nodain aku mas, kamu pikir kesucian aku bisa kamu tuker pake uang”, “oke aku nikahin kamu”.


KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran pada tayangan Sinema Spesial Keluarga dengan judul “Azab Suami dan Mertua Tak Tahu Diri”, “Pintu Maaf untuk Suami Dzalim” dan “Azab Pemandi Jenazah Tukang Gosip”. Pada tayangan-tayangan tersebut terdapat banyak muatan yang melanggar ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah dan penggolongan program siaran serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal dan/atau praktek spiritual magis.


Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program Sinema Spesial Keluarga menggunakan klasifikasi Remaja (R), seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. KPI Pusat menilai program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan perilaku dalam program tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.


Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini dikeluarkan, saudari wajib segera melakukan perbaikan atau memindahkan jam tayang ke atas pukul 22.00 WIB. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.