Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Reportase Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 8 Februari 2015 mulai pukul 16.05 WIB.
Program tersebut memberitakan tentang prostitusi anak sekolah dan wawancara seorang narasumber yang merupakan Pekerja Seks Komersil (PSK) bawah umur. Dalam program tersebut terdapat narasi “walaupun usia Mawar (nama tersamarkan) masih belia, Mawar tak pilih-pilih pelanggan, tua dan muda semua dilayaninya”, “saat menerima tamu, Mawar tak membatasi waktu, ia bahkan rela bolos sekolah demi tugasnya”, “walaupun mengaku kerap takut dan khawatir, namun perasaan itu hilang seketika setelah menerima uang dari pelanggan”, “Keahlian Mawar bermain cinta didapat dari sang mucikari juga dari teman-temannya yang sudah berpengalaman, Mawar pun tahu bagaimana memuaskan pelanggannya. Namun sayangnya Mawar tak sadar bahaya yang mengintai dirinya saat melakukan seks bebas”, “sungguh ironis, Mawar hanya tahu hamil, yang harus ia tanggung saat melakukan seks bebas. Mawar tak sadar dengan bahaya penyakit-penyakit kelamin yang mengintainya. Bukan tak mungkin, teman-teman Mawar yang lain juga tidak mendapatkan pendidikan seks yang baik”, “Mawar bisa dibilang PSK belia paruh waktu yang tak terikat dengan aturan dari mucikari”.
KPI Pusat memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk memberitakan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, namun tidak semua fakta dapat disiarkan tanpa memperhatikan batasan-batasan yang ada.
Kami menilai pemberitaan tersebut sangat vulgar dan tidak pantas untuk ditayangkan dan dapat menimbulkan anggapan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|