Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

185/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 17 Januari 2015 mulai pukul 12.00 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan isteri menangis, kemudian suaminya (Rahmat) berkata “lancang kamu, mau dicerai atau dimadu? Pilih!”. Selain itu juga terdapat percakapan antara Rahmat dengan isteri barunya sebagai berikut “Madu kamu bilang mas? enggak! aku nggak mau ya mas dimadu!”, “aku tuh nggak akan ceraiin kamu, aku cuma minta persetujuan supaya aku bisa nikah lagi”, “ya aku tetep nggak mau dimadu mas! Kamu pikir ‘tuh aku bodoh seperti istri tua kamu yang nerima gitu aja…”, “pokoknya aku udah ngasih pilihan, kamu mau dicerai atau dimadu?”.


KPI Pusat menilai muatan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, Program Sinema Pintu Taubat telah mendapatkan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 2215/K/KPI/09/14 tertanggal 23 September 2014 atas judul “Istri Untuk Di Rumah, Pacar Untuk Dipamer” atas pelanggaran serupa. Selain itu, kami juga telah memberikan Surat Pemberitahuan No. 2531/K/KPI/11/14 tertanggal 3 November 2014, berisi daftar tayangan Sinema Pintu Taubat yang judul dan muatannya banyak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan evaluasi dan mengubah muatan cerita agar tidak lagi melanggar ketentuan yang ada atau memindahkan jam tayang ke atas pukul 22.00 WIB, namun saudara tidak mengindahkannya.


Kami juga menemukan pelanggaran serupa pada tayangan Sinema Pintu Taubat dengan judul “Suamiku Pacari Sekretarisnya”, “Aku Dijebak Istriku”, “Sakitnya Dibohongi Suamiku”, “Kakakku Merebut Suamiku dan Kehidupanku” dan “Tangisan Anak yang Terbuang”. Pada tayangan-tayangan tersebut terdapat banyak muatan yang melanggar ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Selain itu, program Sinema Pintu Taubat menggunakan klasifikasi Remaja (R), seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. KPI Pusat memandang program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan bahwa perilaku dalam program siaran tersebut adalah hal yang lumrah dalam kehidupan.


Kami memberikan waktu kepada saudara 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk segera memperbaiki muatannya, sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jika kembali ditemukan pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi administratif sesuai Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012, yakni penghentian sementara program siaran.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.