Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

190/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Sinema Anak: Jaka Tingkir”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Anak: Jaka Tingkir” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 11 Februari 2015 mulai pukul 09.32 WIB.


Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit adegan-adegan yang membahayakan anak-anak, seperti bermain bola api dan pria menyemburkan minyak ke obor api. Di samping itu, program tersebut tidak mencantumkan klasifikasi program siaran sepanjang tayangan berlangsung baik dalam bentuk karakter huruf maupun kelompok usia penonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas Perlindungan kepada anak dan penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara melakukan evaluasi internal dan memperhatikan aspek-aspek perlindungan anak agar muatan-muatan yang melanggar tidak tersiar kembali.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.