Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

189/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Terjebak di Kampung Cinta”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Terjebak di Kampung Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 2 Februari 2015 pukul 09.42 WIB.


Program tersebut menampilkan adegan percobaan bunuh diri seorang pria dengan cara menggantung dirinya di sebuah pohon menggunakan tali. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berbahaya jika ditiru khalayak yang menonton, khususnya anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, penggolongan program siaran dan larangan adegan kekerasan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Perlu diketahui bahwa adegan serupa berpotensi melanggar Standar Program Siaran Pasal 23 huruf a yang berimplikasi pada penghentian sementara program.


Saudara wajib melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.