Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

188/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Film TV “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran Film TV “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 22 Januari 2015 pukul 08.20 WIB.


Program tersebut menampilkan sejumlah adegan kekerasan yakni sekelompok orang memukul seorang pria berbaju coklat yang dituduh koruptor dengan menggunakan kayu hingga meninggal. Terdapat pula adegan sekelompok orang mendatangi rumah wanita berbaju kuning kemudian melempari rumahnya dengan batu bahkan mengenai wanita tersebut. Selain itu terdapat adegan seorang ibu dan anaknya yang mendatangi dukun untuk meminta agar usaha warung anaknya maju serta adegan membakar warung tersebut oleh sang anak. KPI Pusat menilai adegan-adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan dan berpotensi untuk ditiru. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pembatasan adegan kekerasan, muatan mistik/horor, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, KPI Pusat menemukan bahwa Program Siaran berikut ini memiliki judul dan jalan cerita yang tidak sesuai dengan program siaran klasifikasi R, antara lain:


1.    Kudapatkan Kembali Cinta Suamiku di Akhir Hayatku (19 Januari 2015);
2.    Demi Aku Suamiku Terjerat Sumpahnya Sendiri (20 Januari 2015);
3.    Kerupuk Kulit Pembawa Petaka (21 Januari 2015);
4.    Wanita Pemakan Sumbangan (23 Januari 2015);
5.    Suamiku Bermuka Dua (27 Januari 2015);
6.    Adzan Terakhir untuk Suamiku (28 Januari 2015).


Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS menyebutkan bahwa program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu program juga berisikan nilai pendidikan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Berbagai tayangan di atas selain menggunakan kata-kata yang tidak layak dijadikan sebagai judul tayangan juga menayangkan adegan-adegan yang tidak pantas untuk disiarkan kepada remaja, yakni adegan kekerasan, mistik, seperti praktik dukun atau pesugihan, maupun perselingkuhan.


Saudara wajib melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini dikeluarkan atau memindahkan jam tayang di atas pukul 22.00 WIB agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.