Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

186/K/KPI/2/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Redaksi Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 Februari 2015 pada pukul 06.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan terkait muatan siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan secara eksplisit ketika terjadi aksi protes para calon anggota KNPI yang batal dilantik. Dalam liputan tersebut terlihat salah seorang anggota KNPI yang menyemburkan sesuatu dari mulutnya ke arah ban yang terbakar sehingga menyulut api ke wajah orang tersebut. Walaupun media mempunyai tanggung jawab untuk memberitakan fakta yang terjadi namun tidak semua fakta tersebut dapat disiarkan tanpa mengindahkan batasan-batasan dan larangan-larangan yang ada dalam P3 dan SPS. Kami menilai muatan tersebut dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.