Tgl Surat |
27 Februari 2015 |
No. Surat |
187/K/KPI/2/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Jurnalistik "Metro Malam" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Metro Malam” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 12 Februari 2015 pada pukul 00.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan terkait muatan siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|