Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

154/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Selebrita Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 23 Januari 2015 pukul 11.15 WIB.

 

Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai perselingkuhan Adam Suseno dengan Titin Kharisma, “ …saya satu bulan, waktu itu Mbak Inul proses bayi tabung, tidak boleh berhubungan intim dengan Mas Adam…nggak boleh berhubungan intim dengan Mbak Inul karena proses bayi tabung udah empat bulan…sosoknya romantis…kita ber--- layaknya pasangan di dalam mobil…”  Pemberitaan tersebut disiarkan secara kontinu pada akhir Januari hingga awal Februari. Selain itu ditayangkan pula perseteruan antara Farhat Abbas dan Silvi Hais pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 11.23 WIB dan 1 Februari 2015 pukul 11.28 WIB. Tayangan tersebut menampilkan wawancara Silvi dan Farhat terkait konflik yang terjadi di antara mereka. Selain itu ditampilkan pula berita mengenai Zulfikar Rakita Dewa yang dilaporkan Riana Rara Kalsum perihal tindakan asusila. Tayangan pada tanggal 23 Januari pukul 11.25 WIB tersebut menampilkan wawancara dengan Riana dan potongan pesan singkat antara Riana dan Zulfikar. KPI Pusat menilai muatan terkait masalah pribadi tidak layak untuk disiarkan dalam program klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c, dan d, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.