Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

159/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Selebrita Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 28 Januari 2015 pukul 07.21 WIB.

 

Program tersebut menayangkan perseteruan antara Farhat Abbas dengan Silvi Hais yang terjadi di sebuah toko dengan memperlihatkan video yang direkam oleh pihak Farhat saat terjadi perseteruan, “saya dan keluarga jalan, tiba-tiba ada seorang wanita besar…disitu dia mau tebas kepala saya, saya tangkis, kemudian dia cekik saya…”. “…pisau dapur lagi saya pegang…posisi saya duduk, bukan saya lari ngejar dia…ditarik saya, sampai disudutkan, dikeroyok dengan laki-laki empat orang, ada Regina disitu kayak mau nimpuk saya…” Pemberitaan yang sama kembali ditayangkan pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 07.31 dan 1 Februari 2015 pukul 07.35. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap privasi dan tidak layak untuk disiarkan pada program dengan klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,dan d, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.