Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

153/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Go Spot"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 Januari 2015 pukul 05.37 WIB.

 

Program tersebut menampilkan berita mengenai hubungan antara Riana dan Zulfikar dimana Riana mengadukan Zulfikar ke Pomkostrad karena Zulfikar ingkar janji untuk menikahinya. Di dalam tayangan tersebut Riana memberi keterangan “saya minta Zulfikar bertanggung jawab, ya menikah gitu ya…tetapi kalau nggak ya saya proses hukum, berarti ‘kan saya diperalat dong ya sampai semuanya saya ikutin kemauan Fikar sampai ke Eropa…” Selain itu terdapat pula narasi “yang membuat Riana semakin merasa sakit hati setelah dua minggu liburan bersama di Eropa, Zulfikar kemudian berlibur dengan perempuan lain…” KPI Pusat menilai tayangan terkait permasalahan pribadi tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap privasi dan tidak layak untuk disiarkan pada program dengan klasifikasi R. Tayangan dengan klasifikasi R haruslah memuat konten yang mendidik, bukan konten yang hanya mengupas masalah pribadi dan dewasa. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c, dan d, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.