Tgl Surat |
23 Februari 2015 |
No. Surat |
165/K/KPI/2/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) |
Program Siaran |
"Pose" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Pose” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 23 Januari 2015 pukul 09.57 WIB.
Program tersebut menampilkan berita perselingkuhan antara Adam Suseno dan Titin Kharisma dimana terdapat pengakuan Titin “saya pernah berhubungan intim dengan Mas Adam, sampai saya melahirkan anak”. Pada 26 Januari 2015 terdapat video goyangan erotis Titin dan menampilkan Adam. Pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 09.59 juga terdapat pemberitaan mengenai perseteruan antara Farhat Abbas dan Silvi Haiz dimana terdapat pernyataan Farhat “Silvi ‘kan orang sok kaya…Dia orang ga punya, orang susah”.
KPI Pusat menilai tayangan-tayangan dengan muatan permasalahan pribadi tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap privasi dan tidak layak untuk disiarkan. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,dan d, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|