Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

162/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"Hot Kiss"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Hot Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 28 Januari 2015 pukul 13.57 WIB.

 

Program tersebut menampilkan video rekaman milik Farhat Abbas saat terjadinya perseteruan dengan Silvi Haiz. Terdapat keterangan Farhat “…saya dan keluarga jalan, tiba-tiba ada seorang wanita besar, pake jaket, dia duduk disitu, kemudian saya lihat, oh ini Silvi…” Selain itu juga terdapat keterangan dari kedua belah pihak yang berkonflik. Berita yang sama kembali ditayangkan pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 13.52 WIB dan 2 Februari 2015 pukul 13.52 WIB dimana dalam tayangan tersebut Silvi membicarakan tentang sifat Farhat ketika mereka masih bersahabat. KPI Pusat menilai tayangan konflik tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap privasi dan tidak layak untuk disiarkan pada program dengan klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b, dan d, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.