Tgl Surat

23 Februari 2015

No. Surat

155/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"Obsesi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 10.45 WIB.

 

Program tersebut berisi wawancara mantan penasihat hukum Titin terkait Titin Kharisma dan Adam Suseno yang mengatakan “karena kita deket secara teman, baru mengaku sebenarnya bahwa tidak anaknya Adam, bahwa dia tidak pernah hubungan badan ama Adam”. “…karena memang fakta-faktanya jelas. Hubungan badan nggak pernah”. Sebelumnya pada tanggal 28 Januari 2015 pukul 09.53 program tersebut menampilkan video rekaman milik Farhat Abbas saat terjadinya perseteruan dengan Silvi Haiz. Dalam tayangan tersebut kedua belah pihak saling memberi pernyataan mengenai konflik yang terjadi di antara mereka. KPI juga menemukan pada tanggal 3 Februari 2015 pukul 10.43 WIB ditayangkan berita mengenai Zulfikar dengan narasi “akhirnya…Zulfikar Rakita Dewa berani bertemu wartawan menanggapi laporan seorang janda bernama Rara Riana Kalsum, yang mengaku telah dilecehkan secara seksual hingga dihamili oleh Letnan Satu Infanteri tersebut”.

 

KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan perselingkuhan, konflik pribadi dan aib tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan atas privasi seseorang dan tidak layak untuk disiarkan pada program dengan klasifikasi R. Program siaran dengan klasifikasi R tidak seharusnya menayangkan hal-hal tersebut. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,dan d, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.