Tgl Surat |
20 Februari 2015 |
No. Surat |
139/K/KPI/2/15 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siara |
"Breaking The Magician’s Code: Magic’s Biggest Secrets Finally Revealed” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Breaking The Magician’s Code: Magic’s Biggest Secrets Finally Revealed” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 4 Februari 2015 mulai pukul 14.00 WIB. Program tersebut menayangkan adegan atraksi sulap yang didampingi oleh beberapa asisten yang menggunakan pakaian minim sehingga memperlihatkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong dan belahan dada. Meskipun saudari telah melakukan blur pada tayangan-tayangan tersebut, namun upaya tersebut tidak dilakukan secara konsisten. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksual serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Berdasarkan catatan kami, program saudari telah mendapatkan surat sanksi administratif Teguran Tertulis Nomor 27/K/KPI/1/15 tertanggal 12 Januari 2015 atas pelanggaran serupa. Kami juga masih menemukan kesalahan yang sama pada tayangan tanggal 5, 6, 9, 10, 11 dan 12 Februari 2015. Kami akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika masih terjadi pelanggaran, kami akanmeningkatkan sanksi administratif sesuai Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012, yakni penghentian program. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalampenayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|