Tgl Surat

20 Februari 2015

No. Surat

142/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Gokil"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPSKPI tahun 2012 pada Program Siaran Gokil yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal7 Februari 2015 mulai pukul 13.55 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan menantang peserta dengan imbalan sejumlah uang, untuk melakukan tantangan membakar bulu ketiak dengan tisu sulap, menggunduli rambut, masuk ke dalam sebuah tong kemudian digelindingkan dari atas tangga (ketinggian), melompat dari lantai 3 (tiga) sebuah gedung menggunakan tali pengaman dan pura-pura menjadi orang hamil. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkandan berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikansebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebuttelah melanggar Pedoman Perilaku PenyiaranKomisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.