Tgl Surat

20 Februari 2015

No. Surat

138/K/KPI/2/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Preman Pensiun"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusatberdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Preman Pensiun yang ditayangkan oleh stasiun RCTI mulai tanggal 12 Januari 2015 mulai pukul 17.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut beberapa kali menayangkan adegan kekerasan fisik, seperti menjambak dan menamparKami juga menemukan adegan-adegan serupa pada program saudara yang ditayangkan tanggal 20, 21 dan 27 Januari 2015 serta 3 Februari 2015. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara meningkatkan fungsi quality control sehingga muatan-muatan tersebut tidak lagi ditayangkan, baik pada program yang sama maupun pada program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikadan dipatuhi. Terima kasih. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.