Tgl Surat

20 Februari 2015

No. Surat

140/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Pesbukers”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPSKPI tahun 2012 pada Program Siaran Pesbukers yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 10 Februari 2015 mulai pukul 16.30 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan Ayu Ting Ting yang berpakaian minim, berjalan di atas lantai yang miring sehingga bagian bokongnya terlihat. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik. Jenispelanggaran ini dikategorikan sebagaipelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaanperlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksualitas serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman PerilakuPenyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratifTeguran Tertulis.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, kami telah melakukan pembinaan pada tanggal 19 September 2014 agar program ini tidak melanggar ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, namun pelanggaran kembali terulang.


Saudara wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh atas program ini dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif TeguranTertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

  

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.