Tgl Surat

16 Februari 2015

No. Surat

130/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Iklan “New Era”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Siaran Iklan “New Era” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 31 Januari 2015 pukul 07.27 WIB.

 

Iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. KPI Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (“EPI”). Pada ketentuan EPI huruf A poin 1.7 disebutkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.

 

KPI Pusat mengingatkan saudari bahwa adegan sebagaimana dijabarkan di atas berpotensi melanggar Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 58 ayat (4) huruf d jo. Pasal 18 bahwa siaran iklan dilarang menayangkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berimplikasi pada sanksi administrasi berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 75 SPS.

 

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta Saudari agar mematuhi etika periklanan sebagaimana yang tercantum dalam EPI dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan. Saudara wajib melakukan perbaikan terhadap iklan ini agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS serta EPI. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.