Tgl Surat

12 Februari 2015

No. Surat

119/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Hot Issue”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Hot Issue” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 1 Februari 2015 pukul 14.17 WIB.

 

Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai daftar selebriti yang rumah tangganya diguncang kehadiran wanita idaman lain, yaitu Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Ayu Ting Ting dan Enji serta Nia Daniaty dan Farhat Abbas. KPI Pusat menilai hal-hal privasi mengenai konflik keluarga semacam itu tidak layak untuk disiarkan pada khalayak umum. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu diperhatikan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 22/K/KPI/01/2015 perihal Peringatan terhadap Tayangan Infotainment serta pada acara Sosialisasi Program Infotainment yang dilaksanakan tanggal 13 Januari 2015, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa tayangan infotainment dengan muatan-muatan dewasa tidak boleh disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.