Tgl Surat |
6 Februari 2015 |
No. Surat |
94b/K/KPI/02/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Rumpi No Secret” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan oleh Trans TV pada tanggal 27 Januari 2015 mulai pukul 15.19 WIB.
Program tersebut menayangkan pembicaraan antara wanita yang mengaku selingkuhan Adam Suseno, Titin Kharisma, dengan pembawa acara (Feny Rose):
Feny: “Kamu sempat ada cerita bahwa kamu istilahnya bertemu dengan Adam, kemudian memadu kasih di dalam mobil gitu ya. Kenapa di dalam mobil?”
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 18 huruf e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Penayangan terhadap muatan-muatan yang melanggar norma kesusilaan juga dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d. jo. Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran.
Atas dasar pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta TRANS TV mengubah format siaran agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan proses perubahan, KPI Pusat meminta TRANS TV menunda penayangan Program Siaran “Rumpi No Secret” sampai telah dilakukannya perubahan format siaran tersebut.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap program ini. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|