Tgl Surat

6 Februari 2015

No. Surat

94b/K/KPI/02/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Rumpi No Secret”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan oleh Trans TV pada tanggal 27 Januari 2015 mulai pukul 15.19 WIB.

 

Program tersebut menayangkan pembicaraan antara wanita yang mengaku selingkuhan Adam Suseno, Titin Kharisma, dengan pembawa acara (Feny Rose):

 

Feny:     “Kamu sempat ada cerita bahwa kamu istilahnya bertemu dengan Adam, kemudian memadu kasih di dalam mobil gitu ya. Kenapa di dalam mobil?”
Titin:    “Sebenernya dia ngajak di hotel, cuma aku gak mau”
Feny:    “Kenapa kamu gak mau?”
Titin:    “Ya pokoknya kalau udah kadung mesra itu langsung aja.”
.......
Feny:    “Apakah dalam bayanganmu kamu ingin melanjutkan ke arah yang lebih jauh bersama Adam bukan sekedar semalam?”
Titin:    “Memang dia berencana mau menikah…”
……
Feny:    “Kapan dia mengatakan itu?
Titin:    “Di saat pacaran.”
Feny:    “Jadi pacaran berapa lama?”
Titin:    “Saya cuma sebulan cuma ketemu tiga kali…setelah itu saya mengandung…”

Selain itu, dalam program yang sama pada tanggal 23 Januari 2015 pukul 16.31 WIB kami menemukan pembicaraan antara pembawa acara (Feny Rose) dengan Ramdan Alamsyah mengenai hamilnya Riani Rara Kalsun, yang diduga korban pelecehan Zulfikar yang berkata “sebelum sosis dan daging itu bersatu, ini diperjanjikan terlebih dahulu”.

KPI Pusat menilai bahwa muatan-muatan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak untuk ditayangkan karena menggambarkan pembenaran hubungan seks di luar nikah, mengumbar privasi seseorang serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap yang diberitakan maupun bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, pembenaran hubungan seks di luar nikah, penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 18 huruf e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Penayangan terhadap muatan-muatan yang melanggar norma kesusilaan juga dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d. jo. Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran.

 

Atas dasar pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta TRANS TV mengubah format siaran agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan proses perubahan, KPI Pusat meminta TRANS TV menunda penayangan Program Siaran “Rumpi No Secret” sampai telah dilakukannya perubahan format siaran tersebut.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap program ini. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.