Tgl Surat |
10 Februari 2015 |
No. Surat |
97/K/KPI/1/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Sudut Pandang Bersama Fifi Aleyda Yahya, Episode: Dolly Riwayatmu Kini” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Sudut Pandang Bersama Fifi Aleyda Yahya, Episode: Dolly Riwayatmu Kini” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 1 Februari 2015 mulai pukul 20.58 WIB.
Program tersebut memberitakan tempat lokalisasi dolly yang sudah ditutup dan eksistensi bisnis prostitusi yang beroperasi lewat situs semacam kontak biro jodoh. Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial, namun dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan perilaku asusila sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Program tersebut menyiarkan perbincangan antara Fifi dengan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang pernah bekerja di dolly, makelar dolly dan pelanggan jasa dolly. Dalam perbincangan tersebut terdapat kalimat-kalimat “seperti apa rasanya pertama kali harus menjalani profesi sebagai PSK?”, “saya dipegang mucikari dari luar jawa”, “bagaimana anda memasarkan diri anda begitu, sebagai PSK freelance?”, “kalau yang di freelance ini kadang bisa bersih satu juta, kadang bisa satu juta setengah, kadang bisa dua juta…, kalo dua juta sampai dua juta setengah itu kalau kita nemeninnya nginep, istilahnya long time”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1).
Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami akan melakukan pemantauan secara intensif pada program ini. Jika saudara masih melakukan pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, khususnya mengenai ketentuan jam tayang, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|