Tgl Surat |
2 Februari 2015 |
No. Surat |
84/K/KPI/02/15 |
Status |
Edaran Mengenai Hal yang Dilarang dalam Siaran Radio |
Stasiun Radio |
Untuk Semua Stasiun Radio |
Program Siaran |
|
Deskripsi Pelanggaran |
Melalui surat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, yang mana program siaran dilarang menyiarkan hal-hal sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 dan Pasal 80 SPS, mulai dari teguran tertulis sampai dengan penghentian sementara program. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dasar dalam menyiarkan sebuah program.
Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima kasih.
|