Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 16 Januari 2015 pukul 21.51 WIB.
Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai kreativitas klip video band yang di dalamnya ditayangkan secara eksplisit seorang pria dan wanita berciuman bibir. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan ciuman bibir, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada saudara untuk lebih meningkatkan fungsi quality control, agar muatan semacam ini tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya, karena secara tegas dan jelas P3 dan SPS KPI Tahun 2012 telah melarang program siaran untuk menampilkan adegan ciuman bibir, hal tersebut tercantum pada Pasal 18 huruf g SPS.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|