Tgl Surat

30 Januari 2015

No. Surat

80/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Hard Rock FM

Program Siaran

Siaran Radio “Drive N’ Jive”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Radio “Drive N’ Jive” yang ditayangkan oleh Stasiun Radio Hard Rock FM pada tanggal 20 Januari 2015 pukul 19.15 WIB.


Program tersebut menyiarkan pembicaraan “lo berantem gara-gara si pasangan lo minta dijemput dalam keadaan macet gitu, misalkan”, “di ape?”, “dijemput”, “ooh, jangan pake b, ntar di jem..bem..bem..but”. Kalimat tersebut mengandung kata-kata vulgar/cabul/tidak sopan dan sangat tidak layak untuk disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Perlu kami ingatkan, bahwa stasiun radio saudara/i sudah pernah mendapatkan teguran tertulis Nomor: 2973/K/KPI/12/14 tertanggal 18 Desember 2014 atas pelanggaran serupa, namun saudara/i tidak mengindahkan sanksi tersebut. KPI Pusat meminta kepada saudara/i kembali melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena tindakan menyiarkan ungkapan kasar yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar sesungguhnya dapat berimplikasi pada penghentian sementara program siaran, sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 80 Ayat (1).



Jika pelanggaran terjadi kembali, kami akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.