Tgl Surat

30 Januari 2015

No. Surat

79/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Sinetron “Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Sinetron “Aisyah Putri The Series: Jilbab in Love” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 Januari 2015 pukul 19.02 WIB.


Program sinetron tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan menyuruh temannya untuk mencium sandalnya yang telah terkena kotoran kucing, namun karena menolak suruhan itu, akhirnya kedua remaja perempuan tersebut saling menjambak rambut. KPI Pusat menilai adegan tersebut merupakan bentuk intimidasi (bullying) yang sangat berbahaya untuk ditayangkan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.


Selain itu, pada tanggal 16 Januari 2015 pukul 17.51 WIB, KPI Pusat masih menemukan adegan dua orang remaja perempuan melakukan perbincangan yang di dalamnya terdapat kalimat-kalimat “pas gue nabrak lo kan lo gak pake sepatu putih ini..”, “ngapain lo pura-pura mati, hah”, “lo kira gue gak bisa giniin lo! gue bisa bikin lo mati juga” dan perbincangan tersebut dilakukan sambil keduanya saling menjambak rambut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.



Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan teguran tertulis pertama dengan Nomor: 2631/K/KPI/11/14 tertanggal 10 November 2014. Dalam teguran tertulis tersebut, KPI Pusat juga telah mengingatkan saudara untuk memperhatikan muatan program klasifikasi Remaja (R) yang harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti, namun saudara tidak mengindahkan sanksi tersebut.


KPI Pusat meminta saudara untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap program ini dan tidak menayangkan lagi hal serupa, baik di program yang sama maupun program lainnya. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap tayangan saudara dan kami dapat meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siaran, sesuai Pasal 75 SPS, jika kembali terjadi pelanggaran.  

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.