Tgl Surat

30 Januari 2015

No. Surat

76/K/KPI/1/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Shafiyah Anak Jamilah"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Shafiyah Anak Jamilah” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Januari 2015 pada pukul 15.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan adegan dua anak perempuan (Shafiyah dan Louisa) saling berteriak dan kemudian Shafiyah memukul wajah Louisa. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan berpotensi ditiru oleh anak-anak .

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam program siaran. Saudara diminta melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.