Tgl Surat

30 Januari 2015

No. Surat

77/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

TVM "Ibuku Seorang P"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran TVM “Ibuku Seorang P” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 Januari 2015 mulai pukul 22:39 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan pertengkaran antara Marty dan seorang pria “lo pikir lo bukan perek”, serta percakapan antara Marty dan anak perempuannya “semua orang tuh pasti punya bapak, emangnya kamu keluar dari batu, tikus aja punya bapak, gimana sih kamu”, “laki-laki tuh banyak banget, mana mama inget papa kamu tuh siapa”. Pada adegan lain juga terdapat percakapan antara Marty dan Ibunya “nyari apa?”, “nyari pil KB!”, “disana juga ada kali”, “suka gak cocok mi”, “gimana sih, masa iya hotel bintang 5 (lima) gak ada pil KB aja, pasti ada lah!”. Kami juga menemukan adegan Marty memindahkan anaknya ke bawah tempat tidur, lalu seorang pria mengangkat Marty ke atas tempat tidur tersebut, kemudian mereka berbaring di tempat tidur.

 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran seks di luar nikah, larangan ungkapan kasar serta penggolongan program siaran. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat vulgar, tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program ini mulai tayang pada pukul 22.36 WIB dengan menggunakan klasifikasi Remaja (R), yang mana program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. KPI Pusat memandang program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan perilaku dalam program tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

 

Kami juga mengingatkan, bahwa tindakan menyiarkan ungkapan kasar yang mempunyai kecenderungan merendahkan martabat manusia dapat berimplikasi pada penghentian sementara program siaran sebagaimana diatur di dalam SPS Pasal 24 Ayat (1) jo. Pasal 80 Ayat (1).

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
                                                                                         

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.