Tgl Surat |
19 Januari 2015 |
No. Surat |
/K/KPI/1/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Pesbukers” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 15.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan adegan dua orang pria yang sengaja menyalakan petasan untuk membangunkan Artis Ruben Onsu yang sedang tertidur di sofa. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja.
Sesungguhnya kami telah beberapa kali mengingatkan agar program-program saudara tidak menampilkan adegan-adegan berbahaya yang rentan ditiru anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk kembali memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Jika kembali terulang, kami akan menjatuhkan sanksi administratif. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |