Tgl Surat

19 Januari 2015

No. Surat

/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Duo Pedang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Duo Pedang” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 6 Januari 2015 mulai pukul 11.37 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan Limbad memecahkan balon menggunakan besi dalam keadaan mata tertutup. Selain itu terdapat adegan Limbad menggigit besi hingga terputus serta juga membengkokkan besi menggunakan leher. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Atas pelanggaran ini, saudara harus segera melakukan evaluasi internal atas program ini agar kesalahan serupa tidak terulang kembali baik pada program yang sama maupun pada program lainnya. Jika saudara ingin menayangkan adegan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB dengan tidak ekstrim.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.