Tgl Surat

19 Januari 2015

No. Surat

/K/KPI/1/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Bidadari Takut Jatuh Cinta”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bidadari Takut Jatuh Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 8 Januari 2015 pada pukul 17.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang kepalanya dikompres dengan kain yang telah direndam dengan air panas, kemudian air panas itu disiramkan ke kepala pria tersebut. Selain itu, terdapat murid berseragam sekolah yang mengenakan rok di atas lutut. KPI Pusat menilai adegan menyiramkan air panas ke kepala tersebut sangat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja, serta tampilan rok di atas lutut tidak sesuai dengan cara berpakaian yang berlaku di lingkungan pendidikan.

 

Program sinetron dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja dan harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial/budaya serta budi pekerti. Sesungguhnya kami telah beberapa kali mengingatkan agar program-program saudari memperhatikan ketentuan tampilan seragam sekolah sesuai etika pendidikan di Indonesia.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk kembali memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika kembali terulang, kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.