Tgl Surat

12 Januari 2015

No. Surat

27/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Breaking The Magician Code”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Breaking The Magician Code” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 5 Januari 2015 mulai pukul 13.58 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan atraksi sulap penusukan pedang ke perut seorang wanita, disamping itu terdapat muatan asisten pesulap memakai pakaian yang  sangat minim sehingga menonjolkan bagian tubuh yang tidak pantas ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, kesusilaan serta pelarangan adegan seksual dan penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


KPI Pusat meminta agar saudari segera melakukan evaluasi internal atas program ini serta tidak lagi menayangkan adegan serupa, baik di program yang sama maupun di program lainnya. Jika saudari ingin menayangkan adegan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB dengan tidak ekstirm.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.