Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.
Program tersebut menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, seperti masalah kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam menyiarkan tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika saudara ingin menayangkan tema tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|