Tgl Surat

9 Januari 2015

No. Surat

22/K/KPI/1/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Seluruh lembaga penyiaran

Program Siaran

Tayangan "Infotainment"

Deskripsi Pelanggaran


 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada Pasal 8 ayat (2) huruf c memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS (Pasal 8 ayat (2) huruf d UU Penyiaran). Berkaitan dengan kewenangan tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan bahwa tayangan Infotainment sebagai program siaran klasifikasi R harus sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1), (2), dan (4) huruf a SPS yaitu:

 

a.    mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

 

b.    berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;

 

c.    serta dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

 

Muatan-muatan dalam tayangan Infotainment yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam program siaran klaisifkasi R atau yang lebih pantas ditujukan kepada penonton usia Dewasa, wajib ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) SPS karena akan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja. Tayangan Infotainment wajib mematuhi ketentuan mengenai Penghormatan terhadap Hak Privasi sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 SPS.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan diberikan sanksi yang tegas oleh KPI Pusat sesuai dengan P3 dan SPS. Demikian surat peringatan ini kami berikan. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.