Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

17/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Bioskop TRANS TV “Terminator 3: Rise of The Machine”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Bioskop TRANS TV “Terminator 3: Rise of The Machine” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 9 Desember 2014 pada pukul 19.28 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang digantung lalu ditabrak mobil pemadam kebakaran. Selain itu terdapat adegan seorang perempuan yang sedang berdiri di sebuah taman pemakaman ditembak oleh seorang pria sampai terpental jauh dan menabrak batu hingga batu tersebut hancur. KPI Pusat menilai adegan tersebut merupakan adegan berbahaya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
 

 

KPI Pusat meminta agar saudara segera melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa, baik di program yang sama maupun di program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.