Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

13/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Super Trap”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Super Trap” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Desember 2014 pukul 16.28 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan atraksi kemudi mobil dalam keadaan mata tertutup. Dalam perjalanannya dikondisikan seolah-olah pengemudi mobil tersebut secara tidak sadar menabrak papan di tengah jalan, kemudian juga menabrak orang yang membawa bakul berisi buah-buahan dan terakhir menabrak tumpukan kardus di tengah jalan. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta agar saudara segera melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa, baik di program yang sama maupun di program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. jika saudara akan menyiarkan muatan-muatan tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.