Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

12/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Sinetron “7 Manusia Harimau”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Sinetron “7 Manusia Harimau” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 3 Desember 2014 pukul 21.19 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang perempuan yang berlari melompat ke dalam lingkaran api di tengah hutan. KPI Pusat menilai adegan tersebut merupakan adegan berbahaya dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan teguran tertulis pertama  Nomor: 2752/K/KPI/11/14 tertanggal 24 November 2014. Selain itu, KPI Pusat juga telah melakukan dialog bersama dengan wakil saudara pada tanggal 26 November 2014, agar saudara melakukan perbaikan muatan atas program siaran “7 Manusia Harimau”, namun saudara tidak mengindahkan hal tersebut. Kami juga masih menemukan banyaknya adegan kekerasan dan perkelahian remaja dalam setiap episode sinetron tersebut. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika saudara tidak mengindahkan P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.