Tgl Surat |
8 Januari 2015 |
No. Surat |
/K/KPI/1/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) |
Program Siaran |
“Jejak Rimba” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Jejak Rimba” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 13 Desember 2014 pada pukul 07.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pria yang beberapa kali menyentuh ular sampai ular tersebut mematuk kepala pria yang mengenakan topi. KPI Pusat menilai adegan tersebut merupakan adegan yang berbahaya.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada saudara untuk segera melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program sejenis. Jika saudara tetap ingin menayangkan adegan serupa, wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|