Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

11/K/KPI/1/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik “Fokus Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 7 Desember 2014 pada pukul 05.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan ciuman bibir serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan video seorang santri tengah dicambuk di pesantren, serta pada akhir  pemberitaan terdapat video klip seorang laki-laki dan perempuan sedang berciuman. KPI Pusat menilai kedua adegan tersebut tidak sesuai dengan P3SPS yaitu adegan kekerasan dan muatan yang tidak santun dan tidak layak untuk dipertontonkan karena menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal agar penayangan muatan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program sejenis lainnya.

 

Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya berisikan “larangan  menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan”. Disamping itu saudara juga harus mematuhi ketentuan pelarangan adegan ciuman bibir pria dan wanita sebagaimana telah diatur dalam P3SPS.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.