Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

16/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Iklan “Kondom Fiesta”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program iklan “Kondom Fiesta” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV  pada tanggal 7 Desember 2014 pada pukul 21.33 WIB.

 

Program iklan tersebut menampilkan produk dewasa di bawah pukul 22.00. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis

 

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan  program iklan. Jika saudara ingin menayangkan iklan tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 WIB.

 

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.