Tgl Surat

8 Januari 2015

No. Surat

18/K/KPI/1/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Big Movies Platinum “In Time”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Big Movies Platinum “In Time” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 22.00 WIB.

 

Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan laki-laki dan perempuan sedang berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan adegan ciuman bibir.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudara untuk lebih meningkatkan fungsi quality control agar muatan semacam itu tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya. P3 dan SPS secara jelas melarang adegan ciuman bibir pria dan wanita.

 

Saudara diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.