Tgl Surat |
8 Januari 2015 |
No. Surat |
14/K/KPI/1/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“AFV” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “AFV” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 2 Desember 2014 pada pukul 09.24 WIB.
Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan orang-orang yang dengan sengaja menyentrumkan dirinya ke sebuah alat yang mengandung aliran listrik. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya serta berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara segera melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|